Telaah Kritis RUU KUHAP, Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia

Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UMSU.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Adi menghayal KUHAP ini, sebagai pedoman dalam proses penegakan hukum yang tidak merasa keberatan walaupun karena menjalani proses hukum. Bila penegak hukumnya jujur, adil dan profesional.

USU Gelar Wisuda Diikuti 1.757 Lulusan, Ini Pesan Rektor Muryanto untuk Para Alumni

"Kalau kita melihat KUHAP saat ini, membiat laporan kepada penyidik dalam tenggang waktu 14 hari, masyarakat bisa melaporkan ke Kejaksaan. Saya tidak jadi masalah, Kejaksaan bisa memberikan masuk bila upaya hukum atau tidak dalam menyikapi laporan itu," kata Adi.

"KUHAP ini, kita kajian ini, untuk masa datang dalam penegakan hukum. Kekurangan hari ini, harus kita tutupi dengan lebih baik lagi. Tindak pidana bukan, karena dibahas pada tahun 1970 an," tutur Adi kembali.

Riset USU : Buktikan Air Galon Tetap Aman Konsumsi, Ini Fakta Ilmiahnya

Adi berharap besar, acara seperti ini disambut baik oleh pemangku kepentingan. Baik di Legislatif, pemerintah, dan lembaga hukum karena ini kebaikan bangsa kedepan, dalam penegakan hukum yang adil bagi masyarakat. 

"KUHAP yang bagus, penegak hukumnya profesional, dengan KUHAP ini, negara ini lebih bagus dan adil," sebut Adi.

Puji Program Internasionalisasi UMSU, Irman Gusman: Bukti Capaian Berjalan dengan Baik

Sementara itu, Akademisi Hukum USU, Muhammad Mulyadi, juga berharap dengan RUU KUHAP ini, ada memberikan kepastian hukum berkeadilan kepada masyarakat di tengah masyarakat nantinya. "Hakekat hukum acara itu, tidak boleh penafsiran tapi ancaman, harus memiliki kepastian hukum," kata Mulyadi.

Mulyadi mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP ini, akan dibahas oleh DPR RI. Pastinya, akan menjadi sorotan publik nantinya. "RUU KUHAP ini, akan mengawal penegakan hukum dimasa depan, dengan KUHAP nasional kita ini," ucap Mulyadi.