Polisi Tangkap 8 Pelaku Begal Sadis di Sergai, Rampas Motor Korban dengan Ancaman Celurit

Polres Sergai tangkap 7 remaja yang terlibat pembegalan.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

Sedangkan, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit, satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 Unit HP Merk OPPO warna hitam, 1 Unit HP Merk VIVO warna rose gold dan 1 Unit Iphone XR warna merah.

Halalbihalal Anggota DPR RI Ijeck, Dihadiri Ribuan Masyarakat, Tokoh Hingga Gubernur

"Pasal yang di persangkakan kepada para pelaku, yaitu pasal 365 dari KUHPidana, Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," tutur Kapolres Sergai.