Polisi Tangkap 8 Pelaku Begal Sadis di Sergai, Rampas Motor Korban dengan Ancaman Celurit

Polres Sergai tangkap 7 remaja yang terlibat pembegalan.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

Sedangkan, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit, satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 Unit HP Merk OPPO warna hitam, 1 Unit HP Merk VIVO warna rose gold dan 1 Unit Iphone XR warna merah.

Asyik Berenang di Sungai Tembung, Anak Usai 12 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Tewas

"Pasal yang di persangkakan kepada para pelaku, yaitu pasal 365 dari KUHPidana, Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," tutur Kapolres Sergai.