MS Jantho Aceh Besar Gelar Sidang Setempat Perkara Harta Bersama

Mahkamah Syar’iyah jantho Aceh Besar gelelar sidang pemeriksaan setempat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kemudian juga sepetak kebun yang terletak di jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Selain melakukan desente, Panitera Malamah Syar’iyah Jantho juga melakukan Penyitaan atas objek perkara aquo.

img_title Gempabumi Tektonik Guncang Kabupaten Aceh Besar

Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho, juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamaan dari Polsek Darul Imarah. Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur juga memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

img_title Sidang Korupsi Topan Ginting Dipimpin Langsung Ketua PN Medan, Digelar 19 November 2025

"Suasana pun menjadi hening dan terharu, antara Penggugat dengan Tergugat saling berpelukan dan menangis sesegukan, tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada badai yang tidak berlalu, Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” ucap Muhammad Redha.