Sah, UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025, sebesar 6,5 persen. Sebelumnya, UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.710.493 naik menjadi Rp 2.992.559.

Pemerintah Pusat Salurkan DIPA dan TKD 2024 ke Sumut Capai Rp63,24 Triliun

"Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559," sebut Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan di Kota Medan, Kamis siang, 12 Desember 2024.

Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025.

Uji Coba Makan Siang Gratis di Medan, Bima Arya : Ada Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

"8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," tutur Ismail. 

Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.

Eks Sekda Sumut Dicopot dari Jabatan Plt Dirut PDAM, Padahal Baru 2 Hari Menjabat

"Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025," jelas Ismail. 

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP Sumut dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2025. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang  ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title