Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deliserdang Ditangkap

Tiga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Deliserdang ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan, terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kabupaten Deliserdang, Serka Amosta Bangun.

Sebelum Nyoblos di TPS, Edy Rahmayadi Tinjau Banjir dan Dengar Keluhan Masyarakat

Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial DP (37), ia menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang, 26 Februari 2023, lalu. Kemudian, FNS alias F (32) dan WSB alias R (36).

Kedua pelaku itu ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo Sumut, Sabtu, 4 Maret 2023. Kini, ketiga pelaku sudah dijebloskan rumah tahanan polisi (RTP) Polresta Deli Serdang.

Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Kota Medan Diguyur Hujan Hingga Banjir

“Benar, bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, telah menangkap dua orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Selasa 7 Maret 2023.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan pelaku berinisial A. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Melapornya

“Hingga saat ini sudah 4 pelaku, yang diamankan. Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Deliserdang, terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 tersangka DPO lagi yang masih buron,” tutur Kadek.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Kasus ini, berawal dari korban duduk bersama teman-temannya duduk di sebuah di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Kamis malam,, 16 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku," ucap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, Selasa 21 Februari 2023.

Selanjutnya, pelaku melempar sebuah botol kaca kepada salah satu korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka atas kejadian itu.

“Kemudian, pelaku melempar botol kaca ke arah korban (Amosta) dan mengenai kepalanya hingga mengakibatkan luka robek,” jelas Irsan.

Tersulut emosi, para pelaku lebih dua orang itu. Melakukan penganiayaan terhadap seluruh korban. Para pelaku, menganiaya dengan cara menendang dan memukul ketiga korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala,” tutur Irsan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca yang diamankan dari lokasi kejadian.