Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deliserdang Ditangkap
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan, terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kabupaten Deliserdang, Serka Amosta Bangun.
Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial DP (37), ia menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang, 26 Februari 2023, lalu. Kemudian, FNS alias F (32) dan WSB alias R (36).
Kedua pelaku itu ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo Sumut, Sabtu, 4 Maret 2023. Kini, ketiga pelaku sudah dijebloskan rumah tahanan polisi (RTP) Polresta Deli Serdang.
“Benar, bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, telah menangkap dua orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Selasa 7 Maret 2023.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan pelaku berinisial A. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Hingga saat ini sudah 4 pelaku, yang diamankan. Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Deliserdang, terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 tersangka DPO lagi yang masih buron,” tutur Kadek.