Pemkab Tapteng Bantah Pemecatan Seorang Honorer, Karena Suaminya Pengurus PDIP
VIVA - Beredar video percakapan politisi partai DPI Perjuangan, Masinton Pasaribu bersama seorang wanita bernama Eka yang merupakan tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dipecat karena suaminya seorang pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng.
Dalam video berdurasi 5 menit dan 4 detik, terlihat anggota DPR RI mendatangi rumah Eka di Kabupaten Tapteng, pada 30 Desember 2022. Suami Eka merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng.
“Dua hari yang lalu diberhentikan, gara-gara suami di Parpol. Dianggap saya tidak netral. Karena katanya dekat dengan Masinton. Jadi diberhentikan,” sebut Eka dalam video instagram Masinton dikutip VIVA, Selasa malam, 3 Januari 2023.
Eka dalam video tersebut, Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya juga tidak diserahkan kepada dirinya. Dia mengaku bekerja sebagai honorer sejak 2016.
Masinton menjelaskan kembali duduk perkara pemecatan tersebut. Pada 28 Desember 2022, kata Masinton, Eka dipanggil dan diberhentikan secara paksa.
Baca juga:
- Viral Video Warga Melahirkan di Teras Puskesmas
- Pj Bupati Tapanuli Tengah Dicopot, Diganti Pejabat Kemendagri
“Hanya karena suaminya ikut Parpol, dan berbeda sikap politik dengan pejabat struktural di Pemerintah Tapteng. Ini adalah praktek nyata bagaimana pejabat struktural di Pemerintahan Tapteng, terlibat dalam politik praktis yang seharusnya tidak boleh,” jelas Masinton.
Bahkan Masinton menuding jika para pejabat struktural, mulai dari kepala dinas, hingga camat terlibat dalam politik praktis di Tapteng. Khususnya untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Perilaku norak, primitif ini, bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujarnya.
Dalam video itu, dia langsung meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak tegas, para ASN tersebut.
Baca juga:
- PDIP Tegur Masinton soal Peluang Koalisi dengan PKS-Demokrat
- Masinton: Puan Maharani Dikader Untuk Menjadi Pemimpin
"Saya minta abanganda saya, pak Mendagri Tito. Agar segera menindak tegas prilaku ototiter perilaku priminitif dan antidemokrasi. Yang dipertontonkan dan secara telanjang bulat oleh ASN di jajaran Pemkab Tapteng," ucap Masinton.
Inspektur Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi angkat bicara terkait soal video politisi PDI Perjuangan. Ia membantah tudingan tersebut. Karena, pemecatan terhadap Eka tidak ada kaitannya dengan PDI Perjuangan.
"Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga Honorer. Tapi, ini tidak ada kaitannya dengan Politik atau partai Politik," tutur Mulyadi, Selasa 3 Januari 2023.
Mulyadi menjelaskan pemberhentian Eka, murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.
"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik," jelas Mulyadi.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.
Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.
"Bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah. Harus menjadi contoh bagi semua OPD dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidak disiplinan saudara Eka," kata Mulyadi.