Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Ingatkan Calon Kepala Daerah Sadar Aturan
- Dok Bawaslu Sumut
VIVA Medan - Masa tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024, yang dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Dengan itu, akan berakhir dan masuk masa tenang menuju hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024.
Atas hal itu, Bawaslu Sumut mengimbau calon kepala daerah untuk menghargai dan mengikuti peraturan yang ada di dalam masa tenang di Pilkada serentak tahun 20204.
Hal itu, disampaikan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, kepada VIVA, Jumat 22 November 2024.
"Kami selalu mengimbau kepala daerah dan calon kepala daerah, tim sukses dan ring satu lah mengimbau untuk kesedarannya dengan aturan, soal aturan mereka tahu," kata Saut.
Saut mengatakan pihak Bawaslu Sumut bersama jajarannya di Kabupaten/Kota, akan melakukan pengawasan selama masa tenang Pilkada serentak ini.
"Mereka (calon kepala daerah) memiliki jajaran, kita mengimbau membangun kesadaran lah. Kalau mencuri, mencurang bagaimana dia menjadi contoh bila terpilih," sebut Saut.
Saut mengingatkan calon kepala daerah untuk menjadi contoh di tengah masyarakat, untuk tidak bertindak diluar peraturan masa tenang di Pilkada serentak 2024.
"Kami mengimbau dari orang-orang penentu daerah kita. Ayo lah mulai dari kita sendiri untuk sadar hukum," kata Saut.
Saut mengimbau masyarakat jangan takut melaporkan kejadian di sekitarnya, yang melanggar peraturan di masa tenang Pilkada ini. Baik di Panwascam dan Bawaslu dimasing-masing Kabupaten/Kota.
"Juga ASN jangan mau menjalankan perintah untuk memenangkan kembali kepala daerah yang mencalonkan," sebut Saut.