Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polda Sumut berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar dengan barang bukti 201,68 kilogram sabu, 272,23 kilogram ganja, dan 40.118 butir pil ekstasi.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 64 hari terakhir. Ia mengatakan pihaknya terus memberantas narkoba, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun, bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ucap Whisnu dalam jumpa pers di Markas Polda Sumut, Rabu 20 November 2024.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus narkoba itu, sejak dari 9 September hingga 11 November 2024, yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan mengungkap 32 kasus dengan menangkap 51 tersangka.
Whisnu mengungkapkan bahwa dengan barang bukti jumlah besar tersebut, setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa dari pengaruh narkoba. “Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” kata Whisnu.
Whisnu menjelaskan rincian jaringan narkoba yang terungkap. Barang bukti sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut seperti Bagan Asahan dan Belawan. Sementara itu, jaringan nasional membawa sabu dari Aceh, Rokan Hilir, hingga Tanjung Balai menuju Medan, Lampung, dan Makassar.
Ganja sebagian besar didistribusikan dari Aceh ke Medan. Terkait modus operandi, Kapolda menyebut berbagai taktik digunakan oleh para pelaku untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyimpan sabu dalam fiber warna kuning di sampan, hingga menyelipkannya di koper, mobil, dan bahkan di dalam dapur rumah.
“Namun sehebat apa pun modus mereka, kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya. Kami sudah siapkan langkah strategis untuk menindak sarang-sarang narkoba ini secara bertahap,” kata Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut, juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut berperan dalam memberikan informasi. “Kerja sama yang terjalin antara polisi, masyarakat, dan media sangat penting dalam membangun Sumut yang bebas narkoba,” jelas Whisnu.
Whisnu memastikan seluruh barang bukti narkoba akan dimusnahkan secara transparan, termasuk 200 kilogram yang dimusnahkan pada hari ini. “Kami tidak akan bermain-main dengan barang bukti narkoba,” tutur Kapolda Sumut lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku yang dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati. “Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis gelap narkoba. Kami akan terus bergerak sampai Sumatera Utara benar-benar bersih,” ujar Whisnu.