Biadab, Nenek di Simalungun Cabuli Cucunya Sendiri

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang nenek berinisial S (44) lantaran diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 6 tahun. Tak sampai di situ, korban juga kerap direkam oleh neneknya menggunakan ponsel pintar saat dalam kondisi tanpa busana.

Lari Trail Eksebisi di PON 2024, Sumut Bersaing dengan DKI dan Sulsel

Tidak terima dengan perbuatan sang nenek, ibu korban berinsial DS (35) warga Kabupaten Simalungun membuat laporan ke Polres Simalungun, Kamis 25 Juli 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pihaknya langsung menangkap S di rumahnya di Kabupaten Simalungun tak lama dari laporan polisi yang dibuat ibu korban.

Djumongkas Hutagaol Jadikan Kantor Medan Bus Rumah Pemenangan Edy Rahmayadi

"Pada hari yang sama pukul 13.00 WIB personil unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S di rumahnya," kata Ghulam, Sabtu 27 Juli 2024. 

Ghulam menjelaskan kronologi dugaan pencabulan berawal ibu korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp berisi foto-foto dan video telanjang anak dari nomor tidak dikenal di ponsel pintar ibu korban.

Rico Waas : Kita Bangun Kota Medan dengan Nilai-nilai Humanis

"Pelapor mendapat chat dari seseorang yang tidak di kenal. Adapun isi chat tersebut adalah foto-foto dan video telanjang anak pelapor (korban) bersama dengan terlapor," jelas Ghulam.

Kemudian, ibu korban mempertanyakan foto dan video tersebut kepada anaknya tersebut. Lalu, Korban membenarkan hal itu karena disuruh oleh neneknya.

Halaman Selanjutnya
img_title