2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Terima Upah Masing-masing Rp 1 Juta

Dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Dua eksekutor pembakar  rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), yang menewaskan 4 orang korban di Kabupaten Karo. Masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta.

Tim Basarnas Hanyut Saat Mencari Korban Hanyut di Karo, 2 Korban Selamat dan Dua Masih Hilang

Dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

"Besaran Upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jumat 12 Juli 2024.

Bak Film Action, Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu, Amankan Sabu 40 Kg

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Hadi mengungkapkan Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban.

Dirawat 9 Hari dengan Luka Bakar 80 Persen, Pengurus Ponpes di Langkat yang Dibakar Meninggal

"Saat polisi mendalami motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kita juga coba mendalami hanya karena pemberitaan itu, atau ada hal-hal yang lainnya. Kita tunggu prosesnya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik kita bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa ini," jelas Hadi.

Selain memberikan upah kedua eksekutor tersebut. Hadi mengatakan B juga yang memberikan uang Rp 130 ribu, untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur Solar, untuk membakar rumah korban.

Halaman Selanjutnya
img_title