Perbarindo Sumut Gelar Pelatihan, Guna Optimalkan Pengembangan SDM BPR-BPRS

Perbarindo Sumut gelar pelatihan aplikasi SIP-SDM.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara (Sumut), melaksanakan Pelatihan Aplikasi Digital SIP-SDM untuk mengoptimalkan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di BPR-BPRS.

img_title Kolaborasi dengan OJK, Asuransi Astra Perkuat Kepercayaan Pelanggan Lewat Literasi Pelindungan Konsumen

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Radison Medan, Rabu 29 Mei 2024. Adapun narasumber dalam pelatihan ini adalah Fernando A Siahaan, S.E., M.M. dari Creva Businis Consulting Jawa Timur.

Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 tahun 2023. Kegiatan juga akan berlangsung selama 2(dua) hari 29-30 Mei 2024, yang mana Peserta Pelatihan ada Direksi, Pejabat Eksekutif dan Non PE yang berasal dari 17 BPR-BPRS di Sumut.

img_title Jadi Pusat Energi Masa Depan, PAG Dorong Kawasan Arun Menjadi Global Integrated Energy Hub

Untuk hari kedua, kata Hardey, akan dilaksankan Pelatihan Penyusunan Individual Risk Assessemnt (IRA) - Laporan Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM. Kegiatan ini dalam rangka memenuhi POJK nomor 8 tahun 2023.

"Tujuan POJK yang baru ini adalah meningkatkan kualitas SDM yang selaras dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK," kata Hardey dalam sambutannya.

img_title Gubernur Bobby Nasution Ajak OJK Perkuat Sektor Keuangan Syariah dan Industri Halal di Sumut

Dia mengatakan, dalam mengoptimalkan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan perlu dukungan Aplikasi Digital SIP-SDM untuk pelaksanan perencanaan dan pengembangan SDM.

"Maka Perbarindo memandang perlu adanya pelatihan bagi BPR-BPRS di Sumut. Mudah-mudahan pelatihan ini dapat memberikan salah satu solusi bagi BPR-BPRS," sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang mengatakan untuk Pelatihan Hari Kedua 30 Mei 2024, mengacu pada substansi Pasal 4 dan 74 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di SJK, BPR BPRS sebagai (Penyedia Jasa Keuangan wajib mendokumentasikan penilaian risiko.

"Dalam bentuk dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang telah disusun secara individual (IRA) dan untuk pertama sekali dokumen IRA disampaikan ke OJK paling lambat tanggal 14 Juni 2024," kata Mery.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut yang diwakili Direktur Pengawasan Ryan Novrian mengapresiasi inisiatif Perbarindo Sumut untuk berkolaborasi dengan OJK dalam rangka merealisasiakan kegiatan pelatihan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title