Re-Design BUMN Via Danantara, Krusialnya Business Judgment Rule Lindungi Direksi dari Kriminalisasi
- Aris/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan - Penerapan prinsip Business Judgment Rule dinilai menjadi fondasi penting dalam tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Prinsip ini memberikan perlindungan bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis strategis secara profesional tanpa takut dikriminalisasi selama tidak terdapat unsur kecurangan, benturan kepentingan, atau pelanggaran hukum.
Hal ini dikupas tuntas dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute Akbar Faizal Uncenroed (AFU) bertajuk ‘Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?’. Forum komprehensif ini berlangsung di Ballroom Four Points by Sheraton, Medan, Sumatera Utara, Kamis 25 Juni 2026.
Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto menjelaskan aturan perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko kriminalisasi keputusan manajemen. Langkah proteksi berdasarkan tiga payung hukum utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Payung hukum yang kedua adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” ungkap Satya Arinanto.
Regulasi teranyar dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 memperkuat paradigma pengelolaan aset berdasarkan prinsip perseroan terbatas murni. Kepastian itu menegaskan posisi kekayaan perusahaan sebagai aset yang terpisah secara resmi dari domain keuangan negara Indonesia.
“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tutur Satya Arinanto.
Eks Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan.
- Aris/VIVA Medan
Urgensi Pemisahan Rezim Hukum Keuangan Negara
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan menyoroti adanya benturan nyata antara dua rezim hukum berbeda. Ketakutan aturan seringkali membuat para pengelola merasa bimbang ketika hendak melahirkan berbagai inisiatif pengembangan usaha komersial.