Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat, Dua Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Puluhan guru honorer geruduk Kantor Bupati Langkat di Stabat persoalkan hasil PPPK.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan atau penyuapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Polda Sumut Amankan Kapal Pengangkut Bawa Sabu dari Malaysia

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN, Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat.

Penetapan dua tersangka itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2024. Ia menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Digrebek Polisi, Pemuda di Langkat Loncat ke Sungai Tewas Tenggelam

"Ya saat ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Langkat," ucap Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • Dok Polda Sumut
Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Hadi mengungkapkan kedua tersangka tersebut keduanya merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat. Namun, ia tidak merinci peran kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK itu.

"Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat," kata perwira melati tiga itu.

Halaman Selanjutnya
img_title