116 Napi di Sumut Beragama Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2024

Narapidana Lapas Klas I Medan peroleh remisi Nyepi.
Sumber :
  • Dok Lapas Klas Medan

VIVA Medan - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan remisi khusus kepada 116 wargabinaan beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi tahun 2024.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, dalam keterangannya, Senin 11 Maret 2024.

Rudy mengatakan bahwa 116 narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi itu terdiri dari 67 orang narapidana kriminal umum, 1 orang narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 dan 48 orang Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012.

1 Langsung Bebas, 489 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi

"Jumlah keseluruhan atau yang mendapatkan remisi) sebanyak 116 orang," ungkap Rudy.

Rudy menjelaskan ratusan napi mendapatkan remisi ini, dengan mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 60 hari. Sedangkan, tidak ada wargabinaan yang memperoleh remisi khusus keseluruhan atau RK II pada Hari Raya Nyepi tahun ini.

27.025 Napi di Sumut Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

"Remisi khusus keseluruhan (RK II) nihil," tutur Rudi.

Rudi juga mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 08 Maret 2024 mencapai 31.622 orang. Rinciannya terdiri dari 23.638 orang berstatus narapidana 7.690 orang berstatus tahanan. Kemudian 294 orang berstatus anak binaan.

Halaman Selanjutnya
img_title