Polisi Dalami Kasus Penyeludupan Sabu di Lapas Tanjung Balai, Melibatkan Dua Napi

Dua narapidana terlibat penyelundupan sabu di Lapas Tanjung Balai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dua narapidana (Napi) di Lapas Kelas II B Tanjung Balai, berhasil menyelundupkan narkoba dengan jenis sabu dan handphone, masuk ke dalam sel penjara. Kini, kasus tersebut tengah dilakukan penyidikan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

img_title Siapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat, Lapas Dabo Singkep Perkuat Pembinaan Spiritual

Kedua napi diamankan petugas kepolisian masing-masing berinisial JH alias Jepri dan M. S alias Ationg. Para wargabinaan ini, menjalani hukuman kasus yang sama di Lapas Kelas II B Tanjung Balai.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R. Silalahi mengungkapkan kasus kedua napi itu, limpahan dari Lapas Kelas II B Tanjung Balai. Berawal petugas Lapas melakukan razia di blok sel Simardan 1 Blok E di Lapas Tanjung Balai, Senin pagi, 19 Februari 2024, sekitar Pukul 08.30 WIB.

img_title Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Sikat Sarang Narkoba di Medan Maimun dan Amankan 15 Orang

"Di kamar sel tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisikan 8 bungkus plastik transparan ukuran kecil, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram," ucap R Silalahi, Senin 26 Februari 2024.

Selain barang haram tersebut, juga diamankan dan disita sebuah handphone merk Oppo warna biru. Kemudian, pihak Lapas berkordinasi dengan Polres Tanjung Balai dan menyerahkan kedua napi kepada petugas kepolisian, untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya.

img_title Sarang Narkoba di Gang Jati Medan Area Digempur Polda Sumut, Puluhan Orang Diciduk

"Kemudian, dilakukan interogasi terhadap para napi didapati bahwa pemilik sabu tersebut, adalah JH Alias Jepri. Yang ia dapat dari M. S Alias Ationg dan pengakuannya diperoleh dari Amat (Lidik) dengan cara bertamu dan menyerahkan sabu sebanyak 5 gram," kata R Silalahi.

R Silalahi mengungkapkan pihaknya mendalami kasus penyelundupan sabu tersebut, di Lapas Tanjung Balai dan memburu Amat sebagai pemasok sabu tersebut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas R Silalahi.