Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Diskotek SF Kuala Langkat

Suasana diskotek SF di Desa Beruam Kecamatan Kuala, Langkat
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat akan menyelidiki dugaan peredaran narkotika di Diskotek SF yang berdiri di Desa Beruam, Kecamatan Kuala. Pasalnya, keberadaan tempat disko tentu saja dibarengi dengan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

img_title Dorong Keberlanjutan Industri, DPW APVI Sumbagut Deklarasi Komitmen Membangun Industri Vape Berintegritas

Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto pun setuju dengan hal itu. Artinya jika ada tempat dugem, manajemen pun diduga menyediakan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi.

"Pasti itu (ada penjualan pil ekstasi)," kata Hardiyanto, Minggu 4 Februari 2024.

img_title Demi Biaya Nikah, Pemuda di Deli Serdang Ini Nekat Jualan Sabu dan Pil Ekstasi

Bahkan, ia juga sudah mendengar bahwa Diskotek SF pernah disegel. Karena itu, menurutnya, Diskotek SF pun terancam disegel kembali.

"Sudah jalan suratnya untuk disegel, karena pemkab lagi ajukan surat ke perizinan," katanya.

img_title Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Tujuan Jawa Timur, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

Pascadiberitakan, unsur forkopimca di Kuala, Kabupaten Langkat menggelar pertemuan terkait keberadaan tempat hiburan malam, Diskotek SF yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin alias ilegal.

Pertemuan yang diketahui Kapolsek Kuala, AKP Royember Panjaitan; Camat Kuala, Imanta PA dan Danramil Kuala, Lettu Gunawan Sakti Lubis itu menyikapi informasi yang beredar serta meresahkan masyarakat.

Dalam surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor: 460-17/TT/2024, pertemuan atau rapat koordinasi membahas Diskotek SF digelar di Aula Kantor Camat Kuala, Selasa 16 Januari 2024. Atas keberadaan tempat disko yang pernah disegel Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu itu, Polres Langkat pun sudah mengendus adanya peredaran narkotika.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat diduga tak mampu menutup Diskotek SF yang beroperasi tanpa dilengkapi izin operasional. Padahal, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Ditambah lagi, bangunan tempat disko itu diduga ilegal lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution heran melihat sikap Pemkab Langkat. Menurutnya, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan atau menyegel THM tersebut.

Apalagi, tempat disko itu pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.

"Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak," tambah Faisal.

Halaman Selanjutnya
img_title