Penonaktifan Oknum KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Menunggu Keputusan KPU RI
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Penonaktifan anggota KPU Kota Padangsidimpuan, PH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut, menunggu keputusan dari KPU RI. Status PH ditetapkan sebagai tersangka akan menentukan nasibnya sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan pihaknya, sudah mengirim surat penetapan PH, sebagai tersangka kasus pemerasan Caleg ke KPU RI. Hal itu, dalam menindaklanjuti proses secara kelembagaan di KPU.
"Baru keluar status tersangkanya, sudah kita kirim ke KPU RI, sedang diproses lah ini," sebut Agus saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat 2 Februari 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
- KPU Sumut
Agus mengatakan setelah dikirim surat itu, pihaknya menunggu proses penonaktifan PH dari KPU RI. Karena, kewenangan untuk menonaktifkan itu ada di KPU RI bukan di KPU Sumut.
"Baru nanti KPU melakukan nonaktifkan. Kita menunggu lah ini," ucap Agus.
Agus mengungkapkan untuk mengisi kekosongan jabatan dari PH. Akan dibackup sementara oleh 4 komisioner plus kepala sekretariat KPU Kota Padangsidimpuan, nantinya.