30 Orang Serahkan Berkas Dukungan Maju DPD 2024, KPU Sumut: 27 Pendaftar Memenuhi Syarat

KPU Sumut
Sumber :

VIVA - Hingga pukul 23.59 WIB, Kamis malam, 29 Desember 2022. Sebanyak 30 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut pada Pemilu 2024 menyerahkan berkas dukungan ke KPU Provinsi Sumut. Namun, 27 balon DPD Sumut dinyatakan memenuhi syarat.

Tersangka PPPK Batubara, Ternyata Caleg Bertarung di DPRD Sumut dengan Raih Suara Tertinggi

Hal itu, disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 30 Desember 2022. Ia mengatakan 27 balon DPD Sumut itu, akan mengikuti tahapan lanjutan yang sudah ditetapkan KPU.

"Dari 30 orang yang menyerahkan (syarat dukungan), 3 diantaranya dikembalikan. (Sisanya) 27 pendaftar itu telah diterima dan memenuhi syarat dan diterbitkan berita acara oleh KPU," jelas Batara.

Kemenangan Golkar Pemilu 2024 di Sumut, Kunci Keberhasilan Ada di Sosok Ketua dan Mesin Partai

Batara mengatakan sejak dibuka penyerahan dukungan pada 16 Desember 2022, lalu. Tercatat 33 orang yang melakukan permintaan akun Silon ke KPU Sumut. Namun, 30 orang bakal calon DPD Sumut yang menyerahkan syarat dukungan ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan hingga batas akhir pendaftaran.

Baca juga:

Almarhum Baskami Ginting Raih 13.971 Suara di Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Sumut

Kemudian, KPU Sumut akan melakukan  tahapan verifikasi administrasi mulai sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Verifikasi ini, akan juga dilakukan KPU Kabupaten/Kota di Sumut.

Halaman Selanjutnya
img_title