Soal Diskotek di Langkat Diduga Tak Berizin, Kadis Faisal: Pemkab Dapat Menindak
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah Kabupaten Langkat diduga tak mampu menutup Diskotek SF yang beroperasi tanpa dilengkapi izin operasional. Padahal, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut.
Ditambah lagi, bangunan tempat disko yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu diduga ilegal lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution heran melihat sikap Pemkab Langkat. Menurutnya, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan atau menyegel THM tersebut. Apalagi, tempat disko itu pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.
"Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya," kata Faisal, Rabu 31 Januari 2024.
Diskotek SF di Kuala, Langkat.
- Istimewa/VIVA Medan
"Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak" tambah Faisal.
Ia mengamini, pihaknya yang mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam. Namun ia menegaskan, pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan seruan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota bahwa dapat melakukan penindakan terhadap THM yang beroperasi tanpa dilengkapi izin.
"Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi," sambungnya.
Karena itu, ia menyesalkan Pemkab Langkat yang diduga acuh melihat keberadaan THM diduga ilegal. Jika semua dibebankan kepada provinsi, tambahnya, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada.
"Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami," katanya.
Diketahui, Diskotek SF kembali beroperasi yang diduga tidak mengantongi izin pada Januari 2024. THM yang berdiri di areal perkebunan sawit itu sukses menggelar acara dengan mengundang disjoki ternama pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa 16 Januari 2024.
Karena itu, beroperasinya Diskotek SF menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Setelah sukses menggelar event dengan tiket masuk Rp50 ribu per orang, Diskotek SF kembali membuat pesta serupa, Kamis 25 Januari 2024. Dalam video yang dilihat wartawan, terpantau pengunjung padat di dalamnya. Dentuman musik menambah semangat para pengunjung untuk bersenang-senang.