Diduga Peras Caleg, Oknum Anggota KPU Padangsidempuan Jadi Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan oknum anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH sebagai tersangka, dalam dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg). PH pun resmi ditahan di Markas Polda Sumut.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Senin 29 Januari 2024. Ia mengatakan PH masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumut.
"Per tanggal 28 Januari 2024 kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, menjalani proses penahanan dan penyidikan," kata Hadi.
Hadi menjelaskan saat itu, petugas Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengamankan PH disebuah Kafe di Kota Padangsidimpuan, Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Dari penangkapan itu, Hadi mengungkapkan pihaknya mengamankan barang bukti, berupa uang sebesar Rp 26 Juta.
"Sebagian telah digunakan pada saat penangkapan di sebuah kafe," jelas perwira melati tiga itu.
Hadi mengungkapkan Caleg berinisial F diiming-imingi oleh tersangka, bisa mengamankan suara Caleg tersebut, hingga F terpilih sebagai anggota DPRD. Ia mengatakan masih mendalami kasus ini.
"Proses penyidikan akan secara terang-terangan memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," tutur Hadi.
Hadi mengatakan sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk Caleg berinisial F itu. Dalam waktu dekat, polisi akan meminta keterangan dari komisioner KPU Padangsidimpuan yang lainnya.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Hadi.