Pj Gubernur Sumut 'Ogah' Tandatangani Perpanjangan Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun

Sekdaprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho tinjau progress proyek perbaikan jalan Provinsi di Wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin 'ogah' menandatangani surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, yang digagas kepemimpinan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

PLTA Batu Gajah di Langkat Mampu Menghasilkan Listrik 16 Mega Watt

Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus mengungkapkan perpanjang kontrak itu, adalah urusan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan pihak ketiga. 

Ilyas menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak tersebut, dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas. 

Potensi Besar Diusung PDIP di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi : Sudah Ada Sinyal Positif

Sedangkan, Ilyas mengungkapkan surat perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan, yang terhitung sejak 31 Desember 2023 tersebut. 

Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak, proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 Triliun tersebut,” jelas Ilyas kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 10 Januari 2024.

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Paritrana Award 2024 di Peringatan May Day

Edy Rahmayadi bersama Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ilyas, mengungkapkan sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.

Halaman Selanjutnya
img_title