Pria di Deliserdang Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Karena Korban Rewel
- istockphoto.com
VIVA Medan - Seorang balita berusia 2 tahun 8 bulan, berinisial RP tewas dianiaya oleh ayah tirinya, berinisial SD (22), di rumah mereka di Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif mengungkapkan menerima laporan langsung turun, melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban RP bersama SD sedang berada di rumah. Balita malang itu, sedang sakit sehingga rewel. Sementara, ibu korban JS (21), saat kejadian sedang bekerja di sebuah rumah makan di Kabupaten Deliserdang.
"Kemudian karena ada disebabkan anaknya mengalami sakit dan rewel, sehingga pelaku melakukan secara spontan, memukul dan menganiaya korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ucap Wirhan, dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Januari 2024.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, SD menelepon pemilik usaha rumah makan, tempat JS dan meminta istrinya untuk pulang cepat, karena korban sakitnya, tambah parah.
"Sesampainya di rumah pelapor (JS) melihat kalau anaknya dalam keadaan, tak sadarkan diri. Selanjutnya, ibu korban dan warga membawa korban ke RSUD H. Amri Tambunan," jelas Wirhan.
Tiba di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Pihak tim medis, menyatakan korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, JS membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Petugas kepolisian bergerak dan mengamankan ayah tiri korban. Kepada penyidik kepolisian, SD mengakui perbuatannya. Selain menganiaya RP, ibu korban tidak lepas dianiaya oleh pelaku.
"Sebelumnya, memang motif yang kami dalami atas keterangan baik, dari saksi ibu. Kemudian dari pelaku, bahwasanya selama ini memang ada ketidakharmonisan dalam rumah tangga, cekcok. Sehingga ayah tirinya, itu, melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya," jelas Wirhan.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polresta Deliserdang, dalam proses penyidikan dan hukum selanjutnya.