Soal Gudang Ilegal dan Pengiriman Logistik Pemilu di Nias, KPU: Sumut: Informasi Sesat dan Keliru

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memastikan pemberitaan soal gudang ilegal di Nias dan jasa ekspedisi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak resmi yang beredar di media itu keliru dan menyesatkan.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi, yang menyebutkan, informasi tersebut bdapat berdampak mengganggu tahapan yang tengah berjalan.

"Informasi itu keliru dan sesat. Sangat berpotensi mengganggu tahapan pemilu, maka kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu," ujar Robby saat diminta tanggapan terkait berita di media tentang pengiriman logistik di Kepulauan Nias, Selasa 2 Januari 2024.

Khofifah Serahkan SK Ketua IKA Unair Wilayah Sumut Kepada Bakhrul Khair Amal

Di media disebut pengiriman logistik tanpa pengawalan. Karena itu, Robby memberi informasi sesuai juknis bahwa yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain seperti bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • KPU Sumut
Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

Soal gudang ilegal dan jasa pengiriman, menurut Robby, KPU melakukan kontrak dengan penyedia jasa ekspedisi untuk mengirimkan logistik dari Jakarta dengan tujuan gudang KPU kabupaten/ kota. Kata Robby, teknis pengiriman diserahkan ke penyedia jasa ekspedisi. Intinya tepat waktu dan tepat jumlah.

"Teknis di lapangan diinapkan dulu atau disortir lagi sesuai tujuan diserahkan ke ekspedisi. Yang penting tepat waktu dan tepat jumlah," sebut Robby.

Halaman Selanjutnya
img_title