KPU Sumut Batal Coret 13 Caleg dari DCT Pileg 2024, 1 Caleg Resmi Dicoret
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara batal mencoret 13 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Periode 2024-2029 dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Hal itu, berdasarkan Surat KPU Sumut nomor : 1318/PL.01.4-SD/2023, tertanggal 27 Desember 2023. Hal itu, dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat 29 Desember 2023. Ia mengatakan dari 14 Caleg sempat dicoret, hanya 1 Caleg yang resmi dicoret dari DCT.
"13 Caleg kembali ditetapkan di dalam DCT. Sedangkan, satu Caleg lagi dari Hanura tetap dicoret," ungkap Agus.
Untuk Caleg yang dicoret bernama Mahmudin Hamzah Sinaga dari Hanura. Dia merupakan Caleg daerah pemilihan (dapil) Sumut 1. Lanjut Agus, mengatakan tetap dicoret Hamzah karena melawati ambang batas untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Sumut.
"Melewati batas batas waktu untuk mengajukan gugatan (Sengketa Proses) ke Bawaslu Sumut. Informasinya dari Bawaslu Sumut," kata Agus.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah mengungkapkan memutuskan untuk menerima permohonan 13 Caleg dalam perbaikan berkas.