73 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Khusus Natal
- Dok Lapas Siborongborong
VIVA Medan - Sebanyak 74 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong menerima Remisi Khusus Natal tahun 2023. Kepala Lapas Kelas IIB, Siborongborong, Krisman Ziliwu yang langsung menyerahkan remisi kepada warga binaan yang berhak pada Senin 25 Desember 2023.
Remisi Khusus Natal tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal.
Remisi diserahkan secara simbolis kepada 1 WBP perwakilan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu pada upacara pemberian remisi di Aula Lapas Siborongborong.
Krisman Ziliwu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya ia berharap warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dan mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
"Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," tuturnya.
Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi, ia pun berpesan kiranya menjadi insan dan pribadi yang baik.
"Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif alam pembangunan ntuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara" ucapnya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu menyampaikan ucapan selamat ke pada 73 warga binaan yang mendapat remisi. Lapas Siborong-borong mengusulkan 74 warga binaan menerima remisi, namun hanya 73 yang disetujui menerima remisi khusus Natal Tahun 2023.
"Selamat kepada seluruh narapidana dan warga binaan yang pada Hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi," pungkas Kalapas.