Kapolda Sumut Beberkan Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian Minta Israel Bantai WNI di Palestina

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menyampaikan Lukman Dolok Saribu (LDS) resmi jadi tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat islam dan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

 "Hari ini, (Lukman Dolok Saribu) kita tahan sebagai tersangka," ucap Agung dalam mimpi jumpa pers kasus ujaran kebencian di Markas Polda Sumut, Senin 27 November 2023.

Agung menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi beredar video ujaran kebencian tersebut di aplikasi Snack, Minggu kemarin, 26 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, terinventaris pria dalam video bernama Lukman, usia 57 tahun, diketahui merupakan warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Lukman Dolok Saribu (57) pelaku ujaran kebencian.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Kerjasama dengan Polda Papua Barat, LDS ini beralamat di sana," ucap Agung.

Ungkap 201 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Polda Sumut Sikat Habis Narkoba

Pada hari itu, sekitar Pukul 17.00 WIB. Agung mengungkapkan bahwa pihak keluarga menyerahkan Lukman ke Polres Toba, untuk mempertanggungjawabkan apa dilakukan dan diucapkan tersebut, yang viral di media sosial.

"Sore harinya diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga LDS meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Agung.

Halaman Selanjutnya
img_title