Sepekan Jelang Masa Kampanye, Ini Pesan KPU Sumut Kepada Peserta Pemilu 2024
- Dok KPU Sumut
VIVA Medan - Sepekan jelang tahapan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024. Dimulai tanggal 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengingatkan peserta Pemilu untuk mengikuti aturan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, tentang kampanye.
"Terkait dengan persiapan kampanye, beranjak peraturan berlaku PKPU nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, ada beberapa juknis terkait dengan kampanye," ungkap Koordinator Divisi Parmas, Sitori Mendrofa saat dikonfirmasi VIVA Medan, Selasa 21 November 2023.
Tori sapaan Sitori Mendrofa, menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye, ada zona-zona tertentu bisa dilakukan bagi peserta Pemilu 2024. Baik itu, pertemuan terbatas, ada pertemuan tertutup dan pertemuan tatap muka.
"Berbeda tahun 2019 kemarin, sekarang bisa berkampanye di gedung pendidikan, tapi tidak bawa atribut dan mendapatkan izin," jelas Tori.
Tori menjelaskan untuk alat peraga kampanye (APK) ada zona tertentu yang sudah ditetapkan melalu surat keputusan (SK) KPU Pusat, KPU Sumut, KPU Kabupaten/Kota. Termasuk, zona posko pemenangan yang sudah didaftarkan oleh KPU.
Kemudian, Tori mengatakan seluruh peserta Pemilu 2024, juga sudah melaporkan rekening dana kampanye. Bertujuan, untuk mengetahui dana kampanye terkumpul dan dana kampanye dikeluarkan selama kampanye berlangsung.
"Rekening dana kampanye, sudah dilaporkan oleh peserta pemilu, dua hari yang lalu sudah dilakukan sosialisasi dengan peserta Pemilu. Semua ini, by sistem. Baik rekening dana kampanye, dana kampanye diperoleh dan dana kampanye dikeluarkan sudah disampaikan mereka," jelas Tori.