Tolak UMP Sumut 2024, Perwakilan Buruh: Cuma Naik Rp99 Ribu

Dewan Pengupah Sumut perwakilan buruh, Ramlan Hutabarat (kacamata).
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, sebesar 3,67 persen ditolak perwakilan buruh, yang tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut. Karena, persentase itu kenaikan upah cuma Rp99 ribu.

Pemprov Sumut Jaga Pergerakan Komoditas Pangan

Hal itu, diungkapkan perwakilan buruh tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumut, Ramlan Hutabarat kepada wartawan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, 20 November 2023.

"Ini kita lihat bukan kenaikan, tapi penyesuaian, kalau sebut ini tidak naik. Memangnya naik 3,67 persen atau cuma (naik) Rp 99 ribu, kita bagi 30 hari berapa perharinya," kata Ramlan.

Ditaklukkan Uzbekistan, Pj Gubernur Sumut Mengaku Bangga Prestasi Garuda Muda

Ramlan mengungkapkan kaum buruh bisa menerima kenaikan UMP di bawah 5 persen. Tapi, mampu tidak Pemprov Sumut menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasaran, yang saat ini harga terus meroket.

Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut (ilustrasi).

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Lanjut, Ramlan mengungkapkan bahwa UMP Sumut naik hanya 3,67 persen, berbanding terbalik dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Halaman Selanjutnya
img_title