UMP Sumut 2024 Naik 3,67 Persen, Buruh Nyatakan Menolak

Perwakilan Buruh unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Keputusan terkait dengan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024, sebesar 3,67 persen. Jauh dari tuntutan buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memutuskan UMP 2024, sebesar 15 persen.

Pendidikan Bermutu, Wamen Dikdasmen : Layanan Merata dan Pengembangan Talenta Unggul

Kenaikan UMP Sumut 2024 sebesar 3,67 persen hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, 20 November 2023.

Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.

Penetapan UMP Sumut 2025, Ini Kata Pj Gubernur Agus Fatoni

"Dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan reka daripada serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami," sebut perwakilan Buruh sebagai unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono kepada wartawan usai Rakor.

Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Karena, tidak memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh. Suriono mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

"Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen," kata Suriono.

Suriono mengungkapkan bahkan dari awal pihak buruh komitmen bersama bahwa, meminta UMP Sumut tahun 2024, naik 15 persen dari UMP Sumut tahun 2024.

"Kami nanti akan duduk bersama (seluruh serikat buruh dan pekerja), dalam hal menyikapi upah, UMP Sumut pada tahun 2024 ini," jelas Suriono.

Meski sudah final UMP Sumut 2024, Suriono dengan tegas menolak karena jauh dari tuntutan buruh meminta UMP Sumut naik 15 persen.

"Walaupun itu sudah final, kami dari awal, sudah komitmen bersama, meminta kepada Gubernur di angka 15 persen. Itu kemauan dari kami," ujar Suriono.

 

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin mengungkapkan bahwa diputuskan UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dibandingkan UMP Sumut 2023.

"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin kepada wartawan usai Rakor tersebut.

Untuk diketahui, Pemprov Sumatera Utara sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Sehingga akan penurun presentasi kenaikan UMP dibandingkan tahun 2023 di Sumut ini.

"Ya kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Hassanudin menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.

"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," kata Hassanudin.

Hasanuddin mengungkapkan keputusan UMP Sumut tahun 2023 itu, merujuk dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka," kata Hassanudin.