UMP Sumut 2024 Naik 3,67 Persen, Buruh Nyatakan Menolak

Perwakilan Buruh unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Keputusan terkait dengan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024, sebesar 3,67 persen. Jauh dari tuntutan buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memutuskan UMP 2024, sebesar 15 persen.

Ridha-Rani Kerahkan 9.978 Saksi, Kawal Indikasi Kecurangan Oknum Camat dan Lurah Libatkan Kepling

Kenaikan UMP Sumut 2024 sebesar 3,67 persen hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, 20 November 2023.

Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.

Pendidikan Bermutu, Wamen Dikdasmen : Layanan Merata dan Pengembangan Talenta Unggul

"Dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan reka daripada serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami," sebut perwakilan Buruh sebagai unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono kepada wartawan usai Rakor.

Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Karena, tidak memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh. Suriono mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut.

Penetapan UMP Sumut 2025, Ini Kata Pj Gubernur Agus Fatoni

"Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen," kata Suriono.

Suriono mengungkapkan bahkan dari awal pihak buruh komitmen bersama bahwa, meminta UMP Sumut tahun 2024, naik 15 persen dari UMP Sumut tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title