Polres Binjai Tangkap Pembeli dan Penjual Chip Higgs Domino

Dua tersangka penjual dan pembeli chips higgs domino.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap penjual dan pembeli chip higgs domino, Senin 16 Oktober 2023 malam. Keduanya berinisial ZA alias PA warga Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara sebagai penjual dan AP alias Apri warga Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara selaku pembeli.

Komunitas 234 SC dan RNR Beri Penghargaan ke Kapolres Binjai

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, penangkapan judi online itu dilakukan atas informasi dari masyarakat.

"Atas informasi itu dilakukan penyelidikan," katanya, Selasa 17 Oktober 2023.

Tertutup Material Longsor, Jalan Alternatif Langkat-Karo Tak Bisa Dilalui

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 ribu, diduga hasil sisa penjualan dan transaksi perjudian tersebut. Sementara barang bukti yang disita, ada 2 unit handphone android yang berisikan aplikasi Higgs Domino.

"Dari hasil interogasi awal pelaku sudah menjual selama 7 bulan dan mendapatkan hasil omset sebesar Rp50 juta. Pelaku yang kita amankan masih diproses lebih lanjut," tutupnya.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap