Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek hingga Bendahara MAN Binjai dan Rekanan Jadi Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai berinisial Ev ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai.
Ev ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya. Masing-masing berinisial NF bendahara dan TR pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Juga NK, AS, dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan.
"Keenam tersangka hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Binjai," kata Kajari Binjai, Jufri didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution, Senin 16 Oktober 2023.
Kajari menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu. Kasus ini terungkap dari aksi dilakukan oleh para guru dan murid.
"Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam apa persoalan yang terjadi," katanya.
Hasilnya, penyidik mendapati dugaan korupsi. Karena itu, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan
"Prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara. Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar," bebernya.