Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek hingga Bendahara MAN Binjai dan Rekanan Jadi Tersangka

Mantan Kepala MAN Binjai, Ev tersangka korupsi ditahan Kejari Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai berinisial Ev ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Ev ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya. Masing-masing berinisial NF bendahara dan TR pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Juga NK, AS, dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan.

"Keenam tersangka hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Binjai," kata Kajari Binjai, Jufri didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution, Senin 16 Oktober 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Kajari menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu. Kasus ini terungkap dari aksi dilakukan oleh para guru dan murid.

"Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam apa persoalan yang terjadi," katanya.

Guru SD Tewas Tersambar Kereta Api di Kota Medan

Hasilnya, penyidik mendapati dugaan korupsi. Karena itu, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan

"Prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara. Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title