Jual Ganja Murah Rp 5 Ribu per Paket, Pria Paru Baya di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Barang bukti ganja diamankan dari tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Balai Selatan, berhasil meringkus seorang pria paru baya menjual narkoba jenis ganja kering, dengan harga murah Rp5 ribu per paket. Barang bukti berhasil disita, 180 gram ganja dari tangan pelaku.

Pemko Tanjungbalai Sabet Penghargaan Pelayanan Publik dari Pimpinan Ombudsman RI

Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP MH Sitorus mengatakan bahwa pelaku berinisial UH alias Man (52) diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku, Jumat sore, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 16.15 WIB.

Pelaku diamankan saat menjajakan ganja tersebut, di Jalan Ir. Juanda Tepatnya di Gang Seroja I, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ada seseorang yang selalu transaksi narkoba.

Pelayanan Publik Masuk Zona Hijau, Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Ombudsman RI

"Setelah dilakukan pemantauan sekitar 45 menit ternyata Informasi tersebut benar. Sehingga Kanit Polsek Tanjung Balai Selatan, AKP R Saragih beserta anggota melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki ke Polsek Tanjung Balai Selatan yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja," jelas MH Sitorus, dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Oktober 2023.

MH Sitorus mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika golongan satu itu ditemukan dan disita pihak kepolisian dari dalam rumah dan kantong celana tersangka.

10 Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Karo, Ini Identitas Korban

"UH alias Man yang disita mengakui benar miliknya dan setiap hari laku terjual sekitar 35 bungkus paket kecil seharga Rp5.000 per paket dan menjual ganja sekitar awal Juli 2023," ucap MH Sitorus.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Tanjungbalai Selatan. Guna proses penyidikan dan hukum selanjutnya.