Barak Narkoba dan Judi di Kutalimbaru Deliserdang Bebas Beroperasi, Kadus Takut Melapor
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Keberadaan barak narkoba dan judi di Dusun VII Tanjung Pamah Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang sepertinya memang bebas beroperasi. Meski sudah pernah dirobohkan beberapa waktu lalu, pengusaha barak yang diduga kebal hukum kembali mendirikannya.
Hal tersebut diduga karena tidak ada yang berani melaporkan keberadaan tempat ilegal yang meresahkan masyarakat Kota Binjai tersebut. Satu di antaranya yang paling dekat dengan masyarakat adalah kepala dusun, Pitasari Sembiring.
Meski Kadus Tanjung Pamah tiap kali turun mendampingi tim gabungan TNI-Polri turun melakukan razia, pun tetap saja tak berani mengambil risiko. Ia mengaku tak berani melaporkan aktivitas barak narkoba dan judi ketika didirikan kembali.
Bahkan, ia mengaku tidak tahu pasti apa saja kegiatan masyarakat di dusunnya. Lantas kenapa ia tidak berani melaporkan? Menurutnya, tidak ada yang menjaminnya bakal aman-aman saja ketika melaporkan barak narkoba dan judi beraktivitas kembali. Juga ia menyebut, tidak ada masyarakat di dusunnya, yang melaporkan keberadaan barak narkoba dan judi tersebut.
"Saya gak berani melaporkan, nanti takut terjadi apa-apa sama saya. Kalau iya bapak-bapak ini (polisi) mau melindungi saya setiap hari, kalau tidak bagaimana. Ini saja saya cakap sama media, gak tau nanti kedepannya bagaimana," ujarnya ketika diwawancarai di barak narkoba dan judi.
"Kemarin itu ada di Namu Ukur (Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat), tepuk tangan orang itu ketika digerebek. Terus masyarakat bilang terima kasih pak polisi. Tapi gak lama, ada peristiwa mobil yang dibakar," sambungnya.