Diintai 5 Hari, Brenda Bandar Sabu Dibekuk Polres Binjai

Tersangka G dan MH ditangkap Satnarkoba Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sementara bandarnya berinisial MH alias Brenda, disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta