Diintai 5 Hari, Brenda Bandar Sabu Dibekuk Polres Binjai

Tersangka G dan MH ditangkap Satnarkoba Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Terduga bandar berinisial MH alias Brenda (32) diamankan Polres Binjai di Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Selasa 5 September 2023 kemarin. Dari tangannya, disita barang bukti sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,31 gram beserta satu bungkus plastik klip kosong dan tiga pipet yang dibuat berbentuk seperti sekop.

31 Orang Meninggal Dunia Korban Longsor dan Banjir Bandang Terjang Sumut

"Brenda diamankan atas pengembangan dari pengedarnya berinisial G (28) yang lebih dulu ditangkap pada Rabu 30 Agustus 2023," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Kamis 7 September 2023.

Ia menjelaskan, G ditangkap di lokasi yang sama dengan penangkapan MH. Dari tangan G, polisi menyita 4 paket sabu seberat 1,30 gram beserta 16 plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop dan 1 HP merek Oppo.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor Saat Melintas di Deliserdang, 7 Tewas dan 20 Luka-luka

"Dari keterangan G saat diinterogasi, pengedar itu mengaku mendapat sabu dari MH alias Brenda," katanya.

Karena itu, polisi melakukan pengembangan. Bahkan, pengintaian pun dilakukan hingga 5 hari.

Longsor Terjang Sibolangit Deliserdang, 3 Orang Meninggal Dunia Tertimbun

"Mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan MH, langsung diburu," tambahnya.

Pelaku G disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara bandarnya berinisial MH alias Brenda, disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.