Wanita Potong Kemaluan Selingkuhannya Divonis Bebas di PN Sibolga

AST, wanita yang memotong kelamin selingkuhannya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, menjatuhkan hukuman atau divonis bebas (Onslag) terhadap Adi Siska Telaumbanua alias Siska, terdakwa kasus penganiayaan potong kelamin korban yang merupakan selingkuhannya, Otomasi Gulo atau OG.

Peluncuran Tahapan Pilkada Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

Dikutip VIVA dari laman website SIPP PN Sibolga, Kamis 27 Juli 2023. Sidang tersebut, dipimpin oleh Grace Martha Situmorang ketua majelis hakim dengan membacakan amar putusan di PN Sibolga, Rabu kemarin, 26 Juli 2023.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyebutkan terdakwa Siska tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana. 

Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Sisakan 1 Meter yang Bisa Dilalui Pengendara

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," tulis dalam putusan tersebut. 

Atas vonis bebas itu, Ketua majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, usai putusan atau vonis tersebut.

Polisi Resmi Menahan Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Diduga Aniaya Siswanya hingga Tewas

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi dalam putusan tersebut.

Sedangkan, JPU menuntut Siska dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title