PK Moeldoko, Ketua Demokrat Sumut Yakin 3 Hakim MA Junjung Tinggi Keadilan

Kader Demokrat Sumut gelar aksi unjuk rasa gerakan melawan PK Moeldoko pertama.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - DPD Demokrat Sumatera Utara siap mengawal sidang Peninjau Kembali (PK) dilayangkan Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu, bertujuan untuk mencari keadilan bagi partai berlambang mercy dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.

Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi, Anies Baswedan Tetap Usung Perubahan

PK Kepala Staff Kepresidenan ini, melawan Menkumham Yasonna Laoly soal pengesahan AD/ART Partai Demokrat. Berdasarkan informasi MA, menunjukkan tiga majelis hakim, yakni Yosran yang juga ketua majelis PK. Kemudian, dua anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

"Pada hari ini (kemarin), kami menggelar konferensi pers ini adalah untuk menyatakan sikap kami satu kali lagi. Sikap terkait PK Moeldoko, yang mana Hakim yang akan menyidangkan ini sudah dibentuk oleh Mahkamah Agung," ucap Lokot dalam jumpa pers di Kantor DPD Demokrat Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa 25 Juli 2023.

Giliran Demokrat, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Cagub Sumut 2024

Lokot didampingi oleh Kepala Bappilu Chairil Mukmin, Kepala BPOKK H M Sajali, Kepala Bakomstrada Chairil Huda dan 33 DPC Demokrat Kabupaten/Kota se-Sumut menyatakan bila tidak ada keadilan di Negeri bagi Demokrat atas sidang PK tersebut, pihaknya siap turun ke jalan menyuarakan keadilan tersebut.

"Tadi kami mendiskusikan langkah-langkah pemenangan partai tentu saja itu yang paling utama. Tetapi, di luar itu hari-hari sebelum ini sampai ke tadi. Juga kami berdiskusi tentang kesiapan kami untuk turun ke jakarta. Untuk apa? Untuk menuntut keadilan sebenarnya dengan 33 Ketua DPC yang hari ini. Hadir ini menunjukkan bahwasanya kepengurusan sah itu adalah kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum kami AHY," tegas Lokot.

HM Sajali Kader Kedua Kembalikan Berkas Bacalon ke Partai Demokrat Binjai

Lokot mengungkapkan bahwa PK Moeldoko ini adalah permasalahan hukum yang silakan saja, itu haknya sebagai warga negara. Tetapi, PK ini dilakukan oleh Moeldoko, seorang warga negara Indonesia, itu benar.

"Tapi dia (Moeldoko) tidak punya KTA, sehingga dia tidak punya hak. Karena, dia tidak pernah berjuang untuk partai ini. Dia tidak pernah jatuh bangun untuk bersama partai ini. Tiba-tiba dia mengajukan PK seolah-seolah partai ini adalah miliknya," jelas Lokot.

Halaman Selanjutnya
img_title