Ketua DPRD Humbahas Menang Gugat Terhadap Bupati Dosmar di PN Tarutung, Dihukum Membayar Rp3 Miliar
- Dok Pemkab Humbang Hasundutan.
VIVA Medan - Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, memenangkan gugatan Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumban Gaol terhadap Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dan membayar kerugian materil senilai Rp3 miliar atas gugatan perdata tersebut.
Kuasa hukum Ketua DPRD Humbahas, Maruli M Purba SH MH, mengatakan, salinan putusan nomor : 111/Pdt.G/2022/PN Tarutung, tanggal 18 Juli 2023. Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Dalam amar putusan itu, mejelis hakim menyatakan pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat, yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum.
Mejelis Hakim juga menyatakan, tergugat telah cidera janji/wanprestasi kepada penggugat yaitu tidak mengembalikan uang yang telah dipinjam tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Humbang Hasundutan tahun 2020.
Mejelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil penggugat atas uang penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp3 miliar dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat secara tunai dan lunas. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp645.000,00.
"Itulah isi amar putusan PN Tarutung yang disampaikan secara online melalui link Mahmakah Agung," ucap Maruli kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.
Maruli mengatakan, sedari awal, pihaknya sangat yakin akan memenangkan perkara itu, karena memiliki sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. Ini dibuktikan dengan hasil judex factie atau proses peradilan di tingkat pertama, pihaknya dinyatakan menang.