Ketua DPRD Humbahas Menang Gugat Terhadap Bupati Dosmar di PN Tarutung, Dihukum Membayar Rp3 Miliar
- Dok Pemkab Humbang Hasundutan.
"Padahal uang yang dia pinjam itulah yang dipergunakan untuk pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar-Oloan sehingga bisa menang," beber Ramses.
Dia menyebutkan, belakangan pihak pemberi pinjaman akhirnya melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas dugaan penipuan karena tidak bisa mengembalikan tepat waktu. Tidak mau terjerat hukum, Ramses mengakui, terpaksa melunasi pinjaman itu, dan laporan itu pun ditarik oleh pelapor.
"Dia (Dosmar) menyuruh saya secara lisan agar mencari pinjaman, karena pada saat itu dia terkena Covid-19. Daripada kalah, kita mencari pinjaman saat itu. Sebagai Ketua Tim Pemenangan, saya bertanggungjawab penuh untuk memenangkan dia. Karena uang yang saya pinjam itulah sehingga Paslon Dosmar-Oloan menang," ungkapnya.
Menurutnya, semua uang yang dipakai ada kwitansinya. Dia juga tidak menjalankan uang itu, karena ada koordinator (tim) tiap kecamatan. Semua lengkap buktinya untuk mengondisikan tim tiap kecamatan, termasuk untuk membayar uang Togu Togu Ro (TTR).
Anggota DPRD Humbahas 4 periode itu mengaku, beberapa orang utusan Dosmar mendatanginya agar mencabut gugatannya tersebut, namun dia menolaknya.
"Sudah lah dulu. Biar di pengadilan ajalah (bertemu). Biar pengadilan yang memutuskan perkara itu. Itu jawab saya kepada mereka. Sebab, perkara ini kan sudah saya sampaikan ke pengadilan,” katanya.
Dia menyebutkan, dalam perkara itu, mereka juga memohonkan ke pengadilan agar rumah pribadi Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor di Tangerang Selatan dijadikan sebagai 'sita jaminan'. Sehingga, ketika nantinya mereka dinyatakan menang dalam perkara itu, ada jaminan yang diberikan kepada dia sebagai pengganti materil sesuai dengan isi gugatan.