Korupsi Pembangunan Jalan di Taput Sebesar Rp466 Juta, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Kejati Sumut tahan tersangka korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara, Tapanuli Utara.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara, di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2019.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Ketiga tersangka ditahan itu, masing-masing berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HN selaku Pengawas Lapangan dan LPHS Direktur PT DML sebagai rekanan atau kontraktor. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan Jalan Silangit-Muara, menganggarkan Rp.15.601.242.000. Namun, dalam laporan hasil audit BPKP Sumut, terjadi kerugian negara sebesar Rp.466.437.818.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan ketiga tersangka itu, ditahan setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, di Kota Medan, Jumat 21 Juli 2023.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

"Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan tersebut," ucap Yos kepada VIVA.

Yos menjelaskan, bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit-Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari. Kemudian, IS dan HN mengubah kontrak atau addendum pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km. Sehingga terindikasi kekurangan volume pengerjaan dan menimbulkan kerugian dalam pembangunan jalan tersebut.

Mengucap Bismillah, Musa Rajekshah : Saya Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos menambahkan, ketiga tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan, sembari melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili.

Halaman Selanjutnya
img_title