Luhut Jalani Pemeriksaan Selama 1 Jam di KPU Sumut Terkait Pengunduran Diri

Eks Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan.
Sumber :
  • Dok KPU Tanjungbalai

VIVA Medan - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan jalani pemeriksaan berupa klarifikasi selama satu jam, di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Jumat sore, 14 Juli 2023.

Pemko Tanjungbalai Sabet Penghargaan Pelayanan Publik dari Pimpinan Ombudsman RI

Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati mengungkapkan bahwa klarifikasi ini, terkait dengan pengunduran dirinya, Luhut sebagai Ketua KPU Kota Tanjungbalai Selain Luhut, 4 Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai ikut juga menjalani pemeriksaan.

"Baik, Ketua KPU Kota Tanjungbalai, sudah kita mintai klarifikasi terkait dengan pengunduran dirinya. Pada pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB," sebut Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati saat dikonfirmasi VIVA, Jumat sore, 14 Juli 2023.

Besok Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Ijeck: Terpenting Kebersamaan dan Keamanan

Ira yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut menjelaskan, materi pemeriksaan Luhut seputaran terkait dengan pengunduran dirinya dan informasi berkembang di media sosial, informasi beredar terkait dia jadi Ketua Umum Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo (BN-GP)

"Klarifikasi seputaran pengunduran diri, sebagai anggota KPU Kota Tanjungbalai dan berita-berita di media sosial (terkait jadi Ketua BN-GP)," kata Ira.

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Catat Rute dan Jadwal Keberangkatannya

Kantor KPU Provinsi Sumut.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Luhut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman Selanjutnya
img_title