Imbas Kelakuan Anaknya, Kini AKBP Achiruddin Sandang 4 Status Tersangka

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Imbas perkelahian antara Abdul Ghany Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan Ken Admiral di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Kini, AKBP Achiruddin menyandang 4 status tersangka.

img_title Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 150 Kilogram Asal Malaysia Via Perairan Aceh Timur, 4 Pelaku Diringkus

Kasus pertama, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral bersama anaknya tersebut. Kasus ini, dilakukan penyidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kasus kedua, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan pengawas lapangan, Parlin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

img_title Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Vape Narkoba di Tanjung Balai, Tujuan Pengiriman ke Aceh Tamiang

Kasus ketiga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin atas kasus gratifikasi dari gudang BBM ilegal dekat rumahnya tersebut. Kasus keempat, AKBP Achiruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ya kemarin tiga tersangka yaitu tersangka penganiayaan, operasional gudang BBM ilegal dan gratifikasi. Nah terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat sore, 23 Juni 2023.

img_title Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 44 Kilogram Asal Aceh, Dua Pria Asal Medan Ditangkap

Penyidik Ditreskrimsus geledah PT ANR terkait gudang BBM ilegal yang dibekingi AKBP Achiruddin.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Hadi mengungkapkan penetapan tersangka AKBP Achiruddin sebagai tersangka TPPU ini, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara, pekan lalu. Dengan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah minggu yang lalu," ucap perwira melati tiga itu.

Hadi mengatakan saat ini, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebab, berkas perkara kasus TPPU dan gratifikasi atau penyuapan, yang melibatkan AKBP Achiruddin itu sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu.

"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," sebut Hadi.

Untuk diketahui, penyidik Polda Sumut sudah melimpahkan kasus penganiayaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Jaksa sudah menyatakan lengkap atau P-21.

Halaman Selanjutnya
img_title