Tahun 2023, Jabatan Gubernur dan 8 Bupati dan Walikota di Sumut Berakhir

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi marahi massa Bupati Palas di Gubernuran.
Sumber :
  • MEDAN VIVA

VIVA Medan - Hingga akhir tahun 2023 ini, jabatan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Termasuk 8 Bupati dan Wali Kota. Atas hal itu, jabatan kosong itu, akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga pelaksanaan Pilkada 2024.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

Hal itu, diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu 16 Mei 2023. Ia mengatakan penunjukan Pj Kepala Daerah, pihak Pemprov Sumut akan segera berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Penjabat ini akan ditetapkan oleh Presiden, melaui usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti akan dipilih satu orang untuk menjabat Pj," jelas Basarin.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Begitu juga, Basarin mengungkapkan penjabat Bupati dan Wali Kota, juga akan diusulan tiga orang dari daerah, tiga orang dari Provinsi dan tiga orang dari Kemendagri. Sehingga keseluruhan akan berjumlah sembilan usulan.

Wagub Sumut Musa Rajekshah pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan HUT ke-43 Dekranas dan HKG PKK ke-51 di Lanud Soewondo.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut
Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

"Ini diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," tutur Basarin.

Kesembilan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2023 ini, yakni :

Halaman Selanjutnya
img_title