Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Tersangka Diperiksa, Kajati Sumut: Jika Terbukti Tindak Tegas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Bidang Pengawasan Kejati Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, berinisial EKT, diduga memeras keluarga tersangka narkoba. Aksi jaksa wanita diduga memeras itu, viral di media sosial.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

Untuk diketahui, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

"Atas dasar surat perintah tersebut, hari Senin 15 Mei 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut,

Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Idianto, Senin 15 Mei 2023. Idianto mengungkapkan sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu mengamankan EKT. Kemudian, oknum jaksa tersebut, telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. Selanjutnya, diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Apabila dalam pemerikasaan Pengaasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," jelas Idianto.

Dukung PWI Sumut Ikut Porwanas Banjarmasin, FPKS Perjuangkan Anggaran di APBD 2024

Idianto mengungkapkan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan, diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan. Maka akan diberikan tindakan tegas.

"Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi. Baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," ucap Idianto.

Halaman Selanjutnya
img_title