Kebocoran Surat Putus Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Inspektur Sumut Angkat Bicara
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), terkait pemutusan kontrak dengan Kerja Sama Operasional (KSO) kepada PT Waskita beredar luas di kalangan publik dan menjadi konsumsi media.
Padahal, surat tersebut bersifat internal antar instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dengan PT Waskita dan KSO.
Terkait dengan itu, Inspektur Sumut, Lasro Marbun menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik.
"Kebetulan saya belum dapat suratnya (secara resmi). Apakah di surat itu disebutkan sifatnya sangat rahasia, atau rahasia. Kalau rahasia, tidak boleh keluar, bahkan dalam instansi yang bersangkutan pun tidak semua boleh tahu. Hanya pejabat yang ditujukan dalam surat itu," ucap Lasro kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
Dia menjelaskan, dalam surat instansi pemerintah, ada sifat surat itu sangat rahasia, rahasia, umum. Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2023.
"Seyogyanya kalau dari isi surat, kalau itu isinya (yang tersebar di media), seharusnya itu rahasia gitu, karena masih ada hal bisa yang didiskusikan sebelum finally di putus atau tidak (kontrak tersebut)," terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa belum ada pemutusan kontrak terkait proyek Rp2,7 triliun tersebut.
"Setahu saya, dari penjelasan lisan dari PUPR, kadisnya kepada saya. Belum pada pemutusan, tapi pemberitahuan rencana pemutusan," tambahnya.
Dia mengatakan akan pelajari surat yang bocor tersebut, apakah surat-surat terkait pengerjakan proyek jalan, drainase dan jembatan senilai Rp2,7 triliun itu rahasia, sangat rahasia atau umum.
"Nanti akan kita cek suratnya apakah sifatnya, rahasia atau sangat rahasia atau tidak (umum). Kalau tidak rahasia ya tidak perlu diselidiki. Tapi kalau misalnya rahasia atau sangat rahasia, akan kita dalami," pungkas Lasro.
Sepekan terakhir beredar kabar terkait tersebarnya foto surat terkait rencana pemutusan kontrak proyek pembangunan senilai Rp2,7 triliun. Surat tersebut berisi tentang keberatan perusahaan KSO (Waskita Karya, SMJ dan Pijar Utama) atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut melalui Dinas PUPR Sumut.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Bambang Pardede menegaskan bahwa proyek Rp2,7 triliun tersebut memang belum diputuskan kontraknya. Surat hanya sebatas pemberitahuan.
"Itu surat pemberitahuan putus kontrak, yang berlaku dua Minggu. Yang mengeluarkan itu PPK atau KPA," jelas Bambang Pardede.
"Apabila dalam dua minggu ada upaya dari kontraktor, bisa dipertimbangkan. Tapi yang pasti belum ada pemutusan kontrak," tambahnya.
Soal surat yang beredar di masyarakat, ia menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu fokus akan hal tersebut.
"Saya tidak perlu tahu siapa itu. Saya bekerja sesuai tupoksi saya saja," jelas Bambang.