Dugaan Korupsi KIP di LLDikti Sumut Tengah Diusut, Kejatisu Terbitkan Sprint

Gedung Kejati Sumut, di Kota Medan.
Sumber :
  • dok Kejati Sumut

Medan, VIVA MedanLaporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). Atas Hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menerbitkan surat perintah tugas (Sprint).

img_title Misi Bobby Nasution Lewat Porprovsu 2026, Matangkan Atlet Sumut Menuju PON NTB-NTT

Terbitnya Sprint itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi. Ia menjelaskan bahwa penerbitan Sprint tersebut, merupakan kelanjutan dari proses telaah yang sebelumnya telah dinyatakan rampung.

"Sudah keluar surat perintah tugasnya. Lanjutannya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” ucap Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 April 2026.

img_title Wujudkan 'Imigrasi untuk Rakyat', Kakanwil Imigrasi Sumut Cek Langsung Layanan Kanim Padang Sidimpuan

Menurutnya, dalam tahap awal ini pihak Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut.

“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa pelapor, bisa juga pihak-pihak yang terkait langsung,” jelasnya.

img_title Dampak Bencana di Sumut Belum Pulih, Bobby Nasution: Harapan Kami TKD 2027 Sama dengan di 2026

Namun demikian, Rizaldi menyebut pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut, mengingat penanganan masih bersifat internal.

“Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya,” katanya.

Rizaldi menambahkan, hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kalau memang sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, nanti bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya, misalnya diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus),” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.“Pelapor itu dilindungi. Yang dilihat adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan telah merampungkan telaah terhadap laporan dugaan korupsi penyaluran dana KIP Kuliah.

Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi.

Halaman Selanjutnya
img_title