'Becak Hantu' Gondol Jemuran Pakaian di Rumah Anggota Polri di Simalungun

Polsek Gunung Malela saat amankan pelaku pencuri Jemuran Baju di Rumah Anggota Polri.
Sumber :
  • dok Polsek Gunung Malela

Simalungun, VIVA MedanSeorang pria berinisial MYP (23) nekat mencuri jemuran pakaian di rumah anggota Polri, bernama Mardiansyah Damanik (41), beralamat di Jalan Asahan KM. 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

img_title Transaksi dari Balik Jendela Rumah, Tiga Wanita Pengedar Sabu di Deli Serdang Diciduk Polrestabes Medan

MYP menggondol jemuran baju milik anggota Polri bertugas di Polsek Sibolga itu, pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekira pukul 03.41 WIB. Jemuran terbuat dari bahan aluminium itu, diangkut pelaku menggunakan becak motor bak terbuka atau disebut dengan 'Becak Hantu'.

Lalu pencurian jemuran ini, dilaporkan korban ke Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan olah TKP hingga memeriksa saksi-saksi. 

img_title Pasca Gempa M 6,4 di Simalungun, KAI Sumut Pastikan Jalur Kereta Api Aman untuk Dilintasi

Berkat rekaman CCTV, pelaku MYP berhasil diringkus di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu siang, 15 April 2026, sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan kronologi kejadian itu, Mardiansyah Damanik pada hari kejadian itu, mendapatkan laporan dari istrinya melalui telepon seluler, menyampaikan jemuran di belakang rumah mereka hilang.

img_title Gempa Bumi M 6.4 di Simalungun, Guncangan Dirasakan Hingga Tebing Tinggi dan Kota Medan

"Setelah mengecek rekaman kamera CCTV di rumahnya, korban mendapati rekaman yang menunjukkan seorang pria tidak dikenal mengambil jemuran tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Gunung Malela pada 7 April 2026," jelas AKP Hengky, Rabu 15 April 2026.

Hengky mengungkapkan atas kasus pencurian jemuran itu, kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp800.000 atas hilangnya satu unit jemuran pakaian aluminium tersebut. 

"Meski nilai kerugian tidak terlampau besar, namun prinsip penegakan hukum yang berkeadilan mendorong jajaran Polsek Gunung Malela untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku berhasil diringkus," sebut Hengky. 

Pelaku pencurian jemuran milik anggota Polri itu, mengaku perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah jaket warna hitam, satu buah tas warna merah merek FILA, serta satu unit becak motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

"Tersangka MYP kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Malela untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Hengky. 

Halaman Selanjutnya
img_title