252 SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Gubernur Bobby: Pastinya Kita Mendukung
- dok Pemprov Sumut
Medan, VIVA Medan–Tercatat ada 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara (Sumut) dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung kebijakan tersebut.
"Yang pasti kita dukung ya apa ya dilakukan BGN," sebut Bobby Nasution kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu 11 Maret 2026.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa penghentian sementara SPPG, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan kualitas memproduksi Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa-siswi di Sumut ini.
''Berarti BGN dalam hal ini serius memastikan kualitas dan gizi dan nutrisi diberikan untuk kepada anak anak, bukan hanya berpihak kepada SPPG-nya, tapi berpihak kepada anak anak," jelas mantan Wali Kota Medan itu.
Gubernur Bobby mengingatkan seluruh SPPG di Sumut untuk serius menjalankan program prioritas dari Presiden RI, Prabowo Subianto itu. Sehingga tidak ada lagi, SPPG bermain-main dalam menjalani program ini.
"Ini jadi pembelajaran, ini program prioritas bapak presiden jangan dimain mainin dari tingkat apapun tidak boleh memain mainin program ini, yang punya SPPG harus memenuhi semuanya, bukan hanya menu MBG enak dilihat dan dipandang, tetapi nutrisinya gizi dan sertifikasinya terpenuhi," jelas Bobby Nasution.
Sebelumnya, Kepala BGN Regional Sumut, T. Agung Kurniawan menjelaskan bahwa 252 SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
"Langkah penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026," kata Agung dalam keterangan persnya.
Dalam pelaksanaan petunjuk teknis tersebut, SPPG yang tercantum dalam daftar terlampir diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan tersebut. SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, menurut keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.